Sampang pmiisampang.or.id – Dalam sistem demokrasi yang diatur oleh UUD 1945, rakyat menempati posisi paling tinggi dalam struktur kedaulatan negara. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Hak untuk bersuara dan menyampaikan aspirasi di muka umum adalah bagian dari kontrol sosial terhadap kekuasaan. sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dari sinilah lahir legitimasi moral dan hukum bahwa rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, mengkritik kebijakan, serta menuntut keadilan sosial.
Pada praktiknya ruang partisipasi rakyat sering kali dipersempit. Jalur aspirasi formal tidak jarang buntu, dan kebijakan publik acap kali diambil tanpa mempertimbangkan penderitaan masyarakat di lapisan bawah. Ketika suara rakyat diabaikan, demonstrasi menjadi bentuk komunikasi terakhir antara rakyat dan pemerintah.
Namun tidak jarang ekspresi rakyat dalam aksi demonstrasi berubah menjadi tindakan emosional yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum sebagaimana aksi yang terjadi pada *aksi demonstrasi tanggal 28 Oktober 2025 di kabupaten Sampang.* Fenomena ini perlu dipahami bukan semata sebagai tindakan kriminal individual, tetapi sebagai gejala sosial akibat tekanan ekonomi, politik, dan rasa ketidakadilan yang menumpuk.
Secara normatif, tindakan perusakan memang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Namun secara sosiologis dan moral, negara tidak bisa hanya menilai dari aspek legal-formal tanpa menelusuri akar struktural penyebab tindakan tersebut. Dalam konteks semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 33 dan 34 UUD 1945), pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin agar aspirasi masyarakat tidak terus terpinggirkan hingga memunculkan ledakan sosial yang tak terkendali.
Perusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi bukanlah cermin dari watak destruktif rakyat, melainkan reaksi spontan terhadap ketidakpastian sosial dan ketimpangan kebijakan. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukanlah narasi kriminalisasi semata, melainkan restorative justice. mengembalikan hubungan antara masyarakat dan negara dalam kerangka dialog, bukan represi.
Dalam konteks ini, rakyat tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan kebenaran, meski caranya belum sempurna. Negara yang berlandaskan Pancasila seharusnya memahami bahwa keadilan substantif lebih utama dari sekadar ketaatan prosedural. Maka, upaya pembinaan, mediasi, dan pendampingan hukum menjadi langkah yang lebih bijak daripada penghukuman yang represif.
Membela rakyat tidak berarti mengabaikan Pasal 406 KUHP tetapi memahami bahwa tindakan emosional rakyat adalah jeritan dari ketimpangan sosial yang terus dibiarkan.
Dalam bingkai UUD 1945, rakyat tetaplah pemilik sah negeri ini dan suara mereka, meski terdengar dari jalanan yang gaduh, adalah gema paling jujur dari nurani bangsa. XTrader
Kapan demo niih
Pengrusakan tidak pernah dibenarkan dalam negara ini, tindakan anarkis vandalis bukan lah solusi bagi sebuah permasalahan,melainkan akan menimbulkan butiran masalah baru, pertanyaan saya kenapa bukan gedung dprd yang di rusak jika mengharuskan adanya kebakaran emosional, tapi kenapa alun-alun yang merupakan faisilitas umum dan icon daerah kita yang menjadi objek dari meninggi nya emosional, dan kita telah ketahui bersama alun alun itu sangat dirasakan kebermanfaatannya bagi masyrakat dengan nilai² keindahannya terselip kehidupan disana, roda ekonomi umkm yang tumbuh secara berkrlanjutan, senyum rakyat bertebaran di setiap sudut keindahan iconik tersebut, maka sangat pantas jika harus ada pembinaan bagi pengrusak sehingga dapat memberikan efek jera secara psikologis dan tetap taat terhadap uu dan hukum yang berlakuu.
Mantap, lanjutkan perjuangan pena .u sahabat … Salam Pergerakan
Salam