
PMIISAMPANG.OR.ID – Kabupaten Sampang menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan lingkungan hidup karena secara geomorfologis didominasi dataran rendah dengan sistem aliran sungai pendek yang membuatnya sangat rentan secara ekologis. sehingga perubahan bentang alam, penurunan tutupan vegetasi, dan lemahnya tata kelola ruang mudah mempercepat degradasi tanah serta menurunkan daya dukung lingkungan. Hal ini semakin diperparah oleh indikasi degradasi nyata berupa banjir berulang, kerusakan pesisir, penurunan kualitas lingkungan permukiman, dan meningkatnya risiko sosial–ekologis, yang berdasarkan kajian lapangan dan analisis kebijakan saling berkaitan dan bersumber dari persoalan struktural dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup daerah.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang melakukan audiensi terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang. dalam kegiatan audiensi ini PC PMII Sampang ditemui langsung oleh kepala dinas dan sekretarisnya beserta seluruh pejabat DLH yang membidangi sektor lingkungan hidup di kabupaten Sampang.
Sahabati Latifah ketua PC PMII Sampang menyampaikan pembahasan dari audiensi yang dilakukan.
” Ada beberapa hal dan poin yang kami sampaikan dalam kegiatan audiensi ini. yang pertama bahwa kerusakan alam tidak pernah terjadi karena alam itu sendiri melainkan hadirnya campur tangan dan keserakahan manusia. Kemudian setiap bencana alam seperti contoh banjir yang tidak lazim yang terjadi ditempat-tempat yang tidak biasa seperti yang di Jrengik, banyuates dan lainnya selalu ada penyebab dan akar masalahnya.” Ucapnya

“Dari hasil kajian kami, kami menemukan empat akar masalah yaitu maraknya aktivitas galian C yang tidak terkendali, lemahnya reklamasi dan perlindungan wilayah pesisir, Sampah yang tidak dikelola serta tidak terpenuhinya kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai mana yang di amanahkan regulasi.” Imbuhnya.
Akar masalah ini yang kemudian menjadi poin pembahasan dalam kegiatan audiensi PC PMII Sampang bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sampang.
Dalam UU Minerba pasal 35 dan UU PPLH pasal 36 dijelaskan bahwa DLH memberikan rekomendasi untuk mencegah kerusakan dan Menilai UKL-UPL atau AMDAL sebelum penerbitan IUP galian C. namun menurut kepala dinas dia belum pernah mengeluarkan dokumen UPL UKL selama menjabat.
” Selama menjabat saya belum pernah menangani UKL-UPL” ucap bapak faisol
dalam pemaparannya pejabat DLH mengaku bahwa pihaknya tidak punya wewenang karena semua tanggung jawab pertambangan ada di pusat, sementara tambang ilegal tanggung jawab APH sepenuhnya.
” Galian C yang ilegal itu ranahnya aparat penegak hukum”
Sementara untuk persoalan sampah kepala dinas menyampaikan bahwa laju timbunan sampah jauh lebih besar dari pada kecepatan pengelolaan nya, hal ini disebabkan karena SDM yang ada di DLH Sampang berkurang.
Adapun hasil dari audiensi yang di lakukan adalah:
1. DLH Sampang akan mengkoordinasikan kepada DLH Jawa Timur dan ESDM Jatim terkait tugas dan fungsinya terhadap lingkungan di Sampang agar tidak hanya di eksploitasi dan di eksplorasi tetapi juga di jaga dan di lakukan pengawasan ketat persoalan reklamasinya.
2. Hanya Terdapat 11 tambang yang memiliki izin se kabupaten Sampang.
3. Akan membuka ruang kolaboratif dalam pembahasan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Sampang.
4. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan 3r dalam mengelola sampah. Reduce (kurangi), Reduce (gunakan kembali), dan Recycle (daur ulang).
5. Mengupayakan terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota.
Penulis: Latifah, SE (Ketua Umum PC PMII SAMPANG) XTrader