PC PMII SAMPANG

PMII Sampang: Tata Ruang Bukan Soal Peta, Tapi Akar Kebijakan Kerusakan Lingkungan

AUDIENSI PC PMII SAMPANG KE DINAS PUPR KAB.SAMPANG

PMIISAMPANG.OR.ID- Penataan ruang seharusnya dipahami sebagai instrumen strategis dalam mengendalikan pembangunan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan. Dalam kajian perencanaan wilayah, tata ruang tidak hanya berfungsi mengatur lokasi aktivitas pembangunan, tetapi juga berperan sebagai mekanisme pencegahan agar pembangunan berjalan sesuai dengan batas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ketika prinsip tersebut tidak dijadikan dasar utama, tata ruang justru berpotensi melahirkan risiko ekologis yang bersifat sistemik.

Secara konseptual, tata ruang idealnya disusun berbasis kajian ekologis yang kuat dan dijalankan secara konsisten melalui pengendalian serta pengawasan pemanfaatan ruang. Tata ruang yang tidak berfungsi sebagai pembatas rasional pembangunan akan kehilangan daya regulatifnya dan berubah menjadi dokumen administratif semata, sehingga gagal melindungi ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hal ini yang kemudian menjadi salah satu Kerangka pemikiran PC PMII Sampang dalam melakukan audiensi bersama Dinas PUPR Sampang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang. (09/02/2026)

Ketua Cabang PMII Sampang, Latifah, menegaskan bahwa persoalan lingkungan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari tata ruang yang keliru sejak awal. “Tata ruang yang tidak berbasis daya dukung lingkungan merupakan akar struktural terjadinya degradasi ekologis di Kabupaten Sampang,” ujar Latifah.

Menurutnya, penataan ruang seharusnya disusun dan dijalankan berdasarkan prinsip daya dukung lingkungan yang menempatkan lingkungan sebagai batas rasional pembangunan, bukan sebagai objek eksploitasi. “Tata ruang wilayah seharusnya disusun dan dijalankan berdasarkan prinsip daya dukung lingkungan. Prinsip ini menempatkan lingkungan bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai batas rasional pembangunan,” ucapnya.

Latifah juga menambahkan bahwa kesalahan dalam penataan ruang akan memunculkan dampak berlapis yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menilai persoalan lingkungan tidak lagi bisa dipersempit pada isu-isu teknis semata.

“Ketidaktepatan tata ruang menimbulkan dampak berlapis yang dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat. Hal ini bukan lagi hanya persoalan banjir, abrasi maupun sampah, namun ruang dan pembangunan yang salah menyebabkan kerusakan lingkungan secara sistemik,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, PMII Sampang menilai bahwa perencanaan tata ruang belum sepenuhnya terintegrasi dengan kajian ekologis. Padahal, secara konseptual, tata ruang seharusnya bersifat preventif, yakni mencegah munculnya risiko ekologis sejak tahap perencanaan, bukan sekadar merespons dampak setelah terjadi kerusakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Sampang, Achmad Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun perencanaan tata ruang sesuai kebutuhan. Namun ia mengakui adanya kendala struktural dalam implementasinya.

“Kami telah membuat perencanaan tata ruang berdasarkan dengan kondisi wilayah yang ada, namun kami juga terkendala kebijakan dan wewenang yang tarik ulur antara pusat dan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan tata ruang, pihaknya menghadapi keterbatasan data sektoral, khususnya terkait pertambangan.

Menurutnya, Dinas PUPR telah meminta data kepada instansi terkait, namun tidak seluruhnya dapat diperoleh tepat waktu.

“Dalam penyusunan tata ruang wilayah itu kami sudah meminta ke ESDM Jawa Timur terkait jumlah dan lokasi tambang yang ada di Kabupaten Sampang, namun tak kunjung diberikan. Baru beberapa bulan kemarin kami mendapatkan data pertambangan yang berizin. Namun dari 11 yang berizin itu hanya ada tiga pemohon yang meminta rekomendasi ke PUPR,” imbuhnya.

Audiensi tersebut menegaskan bahwa persoalan tata ruang tidak hanya menyangkut aspek teknis perencanaan, tetapi juga koordinasi kebijakan lintas sektor dan lintas kewenangan. PMII Sampang menilai pembenahan tata ruang secara konseptual dan struktural menjadi prasyarat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang terus berulang. XTrader

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top