
PMIISAMPANG.OR.ID Sampang – sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang diduga kuat akibat aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut. Warga memblokade akses jalan desa menggunakan batu besar dan bongkahan kayu sebagai simbol perlawanan atas kondisi yang mereka alami selama bertahun-tahun, warga Desa Mandeman Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang melakukan Aksi blokade jalan menggunakan batu besar dan bongkahan kayu. Hal ini menjadi penanda meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Aksi tersebut dilakukan sejak hari Senin tanggal 04 Mei 2026, berangkat atas inisiatif warga yang sudah geram. Jalan tersebut selama ini menjadi akses utama masyarakat, namun juga dilalui kendaraan pengangkut material tambang yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan debu pekat yang menganggu warga sekitar. (06/05/2026)

Salah satu warga berinisial A menyampaikan bahwa situasi ini telah berlangsung lama tanpa penanganan serius.
“Masyarakat sudah geram karena sudah 10 tahun lebih menghirup udara tidak sehat yang disebabkan debu proyek dan jalanan yang sudah rusak akibatnya. Kalau musim hujan genangan air yang menyebabkan banyak kendaraan yang jatuh dan kalau musim panas banyak debu sampek ke teras-teras rumah warga yang ada dipinggir jalan sering tertutup debu” ujarnya.
Ia juga menilai upaya penyiraman jalan tidak menyelesaikan persoalan.
“Penyiraman hanya membuat jalan becek dan licin,” tambahnya.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya tekanan lingkungan yang nyata terhadap ruang hidup masyarakat baik dari sisi kesehatan, keselamatan, maupun kualitas infrastruktur. Dalam kerangka hukum, hal ini berkaitan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang layak.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Jika aktivitas tambang terbukti menjadi penyebab kerusakan jalan dan pencemaran udara, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Cabang PMII Sampang menilai bahwa langkah warga merupakan bentuk kesadaran kolektif yang tumbuh dari pengalaman panjang dalam menghadapi dampak lingkungan sekitarnya.
“Aksi ini bukan sekadar penutupan jalan, tetapi penegasan bahwa masyarakat mulai sadar dan berani menjaga ruang hidupnya. Hal ini adalah sebuah bentuk afirmasi bahwa masyarakat tidak lagi pasif terhadap kerusakan lingkungan. Gerakan kesadaran ekologis ini lahir dari pengalaman panjang berupa eksploitasi dan ketidakadilan terhadap ruang hidup masyarakat ” ujar Latifah.
Menurutnya, kasus di Banyuates bukan sekadar persoalan lokal, tetapi cerminan lemahnya tata kelola sumber daya alam yang belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Aksi blokade ini menjadi contoh konkret bahwa kesadaran ekologis masyarakat di akar rumput semakin menguat. Di tengah keterbatasan akses dan respons kebijakan, masyarakat memilih untuk bersuara dan bertindak demi mempertahankan ruang hidupnya. sebuah langkah yang menegaskan bahwa isu lingkungan bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak yang akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.