PC PMII SAMPANG

Direktur LBH PC PMII Sampang Soroti Dugaan Ancaman Massa dalam Eksekusi Lahan Inkracht, Minta Aparat Tegakkan Hukum Secara Tegas

PMIISAMPANG.OR.ID– Sampang — Direktur LBH PC PMII Sampang menyampaikan keprihatinan sekaligus sorotan serius terhadap kembali tertundanya pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Sampang. Penundaan tersebut dinilai tidak boleh terjadi apabila hanya didasarkan pada dugaan ancaman pengerahan massa dan potensi kekacauan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg Jo Nomor: 06/Pdt.G/2021/PN.Spg Jo Nomor: 64/PDT/2022/PT.SBY Jo Nomor: 3289 K/PDT/2022 terkait pengosongan objek tanah dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, kembali mengalami hambatan menjelang pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026, muncul pertimbangan penundaan eksekusi dengan alasan adanya informasi dugaan ancaman pengerahan massa apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Informasi tersebut disebut berasal dari rekaman suara atau voice note yang diterima aparat intelijen kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH PC PMII Sampang menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh tekanan maupun intimidasi pihak tertentu yang diduga berupaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, apabila ancaman tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum justru wajib mengambil langkah tegas dan profesional untuk menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut, bukan menjadikannya alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan wujud kepastian hukum yang wajib dihormati semua pihak. Negara tidak boleh tunduk terhadap ancaman ataupun tekanan massa. Jika benar ada pihak yang mengancam akan menciptakan kekacauan, maka itu harus diproses secara hukum, bukan dibiarkan,” tegas Direktur LBH PC PMII Sampang.

Ia juga menyayangkan apabila aparat penegak hukum bersikap pasif terhadap dugaan ancaman tersebut. Menurutnya, sikap pembiaran terhadap intimidasi maupun ancaman pengerahan massa berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Lebih lanjut, LBH PC PMII Sampang menegaskan bahwa masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum harus mendapatkan perlindungan negara. Ketika warga negara telah menempuh proses hukum panjang hingga memperoleh putusan inkracht, maka negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur LBH PC PMII Sampang juga menilai bahwa adanya perkara pidana lain yang dikaitkan dengan objek sengketa tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan eksekusi perdata, selama tidak ada putusan atau penetapan hukum yang secara jelas memerintahkan penundaan eksekusi tersebut.

Selain itu, ia meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polres Sampang, segera melakukan langkah-langkah hukum preventif maupun represif terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan ancaman, termasuk melakukan pendalaman terhadap rekaman suara yang beredar serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

LBH PC PMII Sampang juga mendukung permintaan kuasa hukum Pemohon Eksekusi agar Polda Jawa Timur turun tangan melakukan supervisi dan pengamanan langsung dalam pelaksanaan eksekusi. Hal tersebut dinilai penting guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan marwah hukum tetap berdiri tegak di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena putusan pengadilan yang sudah inkracht tidak dapat dilaksanakan akibat tekanan pihak tertentu. Aparat harus hadir sebagai pelindung hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkas Direktur LBH PC PMII Sampang.

Penulis: Esa, S.H (Direktur LBH PMII Sampang)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top