PC PMII SAMPANG

DPRD Sampang berada dibawah kekuasaan pemilik tambang

Aksi Demonstrasi PMII Sampang di Gedung DPRD Kab. Sampang

PMIISAMPANG.OR.ID – Pada tanggal 21 April 2026 PC PMII Sampang telah melakukan aksi demonstrasi perihal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Hal ini merupakan bagian dari partisipasi demokratis masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Pada saat itu, massa aksi ditemui oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sampang bersama perwakilan dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Sampang. Dalam dialog yang berlangsung, ketua komisi III menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan dalam kurun waktu tujuh hari. Salah satunya adalah akan memanggil dinas-dinas terkait dan pemilik tambang.

Namun, hingga lebih dari satu bulan sejak aksi tersebut dilaksanakan, belum terlihat adanya langkah konkret yang menunjukkan realisasi atas komitmen yang telah disampaikan. hasil dari tuntutan itu seharusnya diinformasikan secara terbuka kepada publik, namun nihilnya perkembangan ini menimbulkan pertanyaan besar serta menjadi tolak ukur sejauh mana DPRD Kabupaten Sampang menerima dan mempertanggung jawabkan aspirasi masyarakat. apakah aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian serius dalam proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif atau Apakah DPRD Sampang juga terlibat dalam kegiatan perusakan lingkungan?

Dalam perspektif demokrasi partisipatif, demonstrasi bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan, melainkan instrumen konstitusional yang berfungsi menghadirkan isu-isu publik ke dalam agenda kelembagaan negara. Oleh karena itu, ketika sebuah lembaga publik telah menyampaikan komitmen tindak lanjut atas suatu tuntutan demonstrasi maka komitmen tersebut tidak lagi berada pada ranah komunikasi politik semata, melainkan telah memasuki wilayah akuntabilitas publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

Keterlambatan atau bahkan ketiadaan tindak lanjut berpotensi menciptakan kesenjangan antara representasi politik dan kebutuhan masyarakat yang direpresentasikan. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan hanya mengenai terpenuhi atau tidaknya tuntutan yang disampaikan, melainkan mengenai konsistensi lembaga publik dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme demokrasi yang tersedia.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi, DPRD semestinya menunjukkan respons yang lebih terukur terhadap setiap komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Transparansi mengenai progres, kendala, maupun langkah yang sedang ditempuh merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang terbuka (open government) dan akuntabel.

Karena itu, setelah lebih dari satu bulan berlalu, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas hasil aksi demonstrasi yang digelar pada 21 April 2026. Penjelasan tersebut penting bukan hanya untuk menjawab aspirasi yang disampaikan tetapi juga untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tidak berhenti pada penerimaan massa aksi dan penyampaian janji, melainkan berlanjut pada tindakan nyata yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Penulis : Abd Rozak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top