
PMIIMPANG.OR.ID – Pada 11 Februari 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan pencopotan terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sampang saat itu, Fadilah Helmi. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Mochamad Iqbal.
Dalam dinamika birokrasi penegakan hukum, mutasi bukanlah hal luar biasa. Namun, konteks penggantian ini menjadi penting karena sebelumnya Fadilah Helmi diperiksa oleh Satgas Khusus Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan persoalan profesionalitas. Pada saat yang hampir bersamaan, Satgasus Kejagung juga melakukan klarifikasi terhadap Slamet Junaidi selaku Bupati Sampang.
Persoalan ini tidak dapat dibaca semata sebagai urusan internal institusi kejaksaan. Ia harus dianalisis dalam kerangka relasi antara kekuasaan eksekutif daerah dan lembaga penegak hukum, terutama dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penegakan Hukum dan Ketegangan Kekuasaan Lokal
Salah satu isu yang mencuat adalah penyelidikan dugaan korupsi di BLUD RSUD dr. Moh. Zyn Sampang, yang menyangkut dugaan penggelapan pajak dan penyimpangan keuangan daerah bernilai miliaran rupiah.
Sebagai lembaga yang berada di bawah struktur Pemerintah Kabupaten, RSUD memiliki posisi strategis sekaligus sensitif secara politik.
Dalam teori tata kelola pemerintahan (good governance), independensi aparat penegak hukum merupakan prasyarat utama bagi terciptanya akuntabilitas publik.
Ketika proses hukum bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan daerah, potensi konflik menjadi tinggi. Di titik inilah integritas kelembagaan diuji.
Penggantian Kajari di tengah proses penyelidikan kasus yang menyentuh institusi daerah memunculkan pertanyaan serius:
apakah ini murni langkah administratif, atau terdapat dinamika politik kekuasaan lokal yang turut mempengaruhi?
Pertanyaan tersebut bukan tudingan, melainkan bentuk kewaspadaan akademik terhadap potensi regulatory capture yaitu situasi ketika lembaga pengawasan atau penegakan hukum kehilangan otonomi akibat tekanan kekuasaan.
Indikasi Instabilitas Tata Kelola
Dalam periode awal kepemimpinan 2025–2030, Pemerintah Kabupaten Sampang juga melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan pejabat dengan dalih penyegaran organisasi.
Mutasi memang merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, dalam perspektif manajemen publik, rotasi yang terlalu masif dan berulang dapat menjadi indikator instabilitas organisasi dan lemahnya perencanaan SDM berbasis meritokrasi.
Birokrasi yang sehat ditandai oleh:
- Stabilitas struktur
- Kepastian karier berbasis kinerja
- Koordinasi yang harmonis dengan lembaga pengawas dan penegak hukum.
Ketika relasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan justru diwarnai ketegangan, hal itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik. Pemerintahan yang kuat seharusnya tidak alergi terhadap pengawasan. Sebaliknya, ia menjadikan pengawasan sebagai instrumen koreksi dan perbaikan sistem.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Bagi masyarakat Sampang yang masih menghadapi tantangan kemiskinan, keterbatasan akses layanan publik, dan problem pembangunan struktural, stabilitas pemerintahan dan integritas hukum bukan isu elitis. Ia berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan distribusi anggaran daerah.
Jika muncul persepsi bahwa aparat penegak hukum yang menangani dugaan korupsi justru tersingkir, maka yang tergerus bukan hanya reputasi pejabat, tetapi legitimasi pemerintahan itu sendiri. Dalam ilmu politik, hilangnya legitimasi publik merupakan awal dari erosi kepercayaan yang sulit dipulihkan.
Momentum Introspeksi, Bukan Polarisasi
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai serangan personal, melainkan sebagai kritik atas tata kelola. Pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum seharusnya berada dalam relasi checks and balances yang sehat, bukan dalam atmosfer kecurigaan dan konflik.
Penggantian Kajari Sampang harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh:
- Apakah sistem pengawasan internal daerah sudah berjalan efektif?
- Apakah pemerintah daerah benar-benar membuka ruang transparansi?
- Apakah relasi dengan aparat penegak hukum dibangun atas dasar profesionalitas, bukan kepentingan jangka pendek?
- Apakah setelah pergantian kepala kejaksaan, kasus BLUD RSUD Sampang tetap dilanjutkan atau menghilang tanpa penjelasan?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dengan reformasi nyata, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan masa depan tata kelola pemerintahan Kabupaten Sampang.
Sampang membutuhkan kepemimpinan yang kokoh menghadapi pengawasan, bukan yang defensif terhadapnya. Sebab dalam demokrasi lokal yang sehat, pengawasan bukan ancaman melainkan fondasi kepercayaan publik.
Penulis : Abd Rozak (Ketua I PMII Sampang) XTrader