
PMIISAMPANG.OR.ID – Dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara sadar dan terencana telah melakukan reposisi fundamental terhadap arah, filosofi, dan praktik penegakan hukum pidana. Perubahan ini menandai peralihan dari paradigma hukum pidana yang kaku, represif, dan berorientasi pada pembalasan semata menuju sistem hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan substantif.
Transformasi tersebut bukan sekadar pembaruan normatif atau kosmetik legislasi, melainkan perintah konstitusional yang mengikat seluruh aparat negara tanpa kecuali. KUHP dan KUHAP baru merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan secara utuh, konsisten, dan bertanggung jawab. Tidak tersedia ruang diskresi bebas bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan norma secara parsial, selektif, atau oportunistik berdasarkan kepentingan tertentu.
Dalam konteks ini, seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sampang—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan—wajib menyesuaikan seluruh tindakan, kebijakan, dan praktik penegakan hukum dengan kerangka hukum baru tersebut. Ketaatan terhadap KUHP dan KUHAP baru tidak hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga tanggung jawab etik dan moral dalam menjaga martabat negara hukum.
Salah satu roh utama dalam KUHAP baru adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Namun, konsep ini tidak boleh dipahami secara keliru sebagai ruang abu-abu untuk negosiasi kepentingan, kompromi transaksional, atau komodifikasi perkara pidana. Secara teoretis dan normatif, keadilan restoratif berakar pada pemikiran hukum modern yang menempatkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum pidana.
Keadilan restoratif bukanlah “damai bayaran”, bukan mekanisme penghapusan pidana demi melindungi pelaku tertentu, dan bukan pula instrumen untuk menyelamatkan pihak yang memiliki akses kekuasaan. Setiap penyimpangan dalam penerapannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan undang-undang dan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi aparat penegak hukum.
KUHAP baru juga secara tegas menempatkan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip HAM universal. Hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, kecuali berdasarkan prosedur hukum yang sah, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Oleh karena itu, praktik-praktik seperti penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa alasan objektif dan proporsional, kriminalisasi terhadap laporan masyarakat, serta intimidasi dan tekanan hukum tidak lagi dapat ditoleransi dalam sistem peradilan pidana yang baru. Aparat yang masih mempertahankan paradigma lama secara nyata sedang melawan hukum positif yang berlaku dan sekaligus merusak wibawa negara hukum.
KUHAP baru juga menegaskan asas diferensiasi fungsional secara lebih ketat, yakni pemisahan yang jelas antara fungsi penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Tidak ada lagi legitimasi bagi aparat untuk bertindak di luar kewenangannya, mengintervensi fungsi lembaga lain, atau mengaburkan peran institusional demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan. Setiap bentuk arogansi kewenangan merupakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana, administratif, dan etik.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana ditekankan dalam KUHAP baru bukan semata kebutuhan administratif, melainkan instrumen akuntabilitas dan kontrol publik. Seluruh proses penegakan hukum harus dapat ditelusuri, diawasi, dan diuji secara terbuka oleh lembaga pengawas maupun masyarakat. Penggunaan teknologi yang hanya bersifat formalitas tanpa transparansi substansial merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi hukum dan prinsip good governance.
Lebih lanjut, KUHAP baru menegaskan bahwa penahanan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Setiap tindakan penahanan wajib didasarkan pada alasan hukum yang objektif, terukur, dan dapat diuji secara yuridis, bukan pada asumsi subjektif, tekanan eksternal, ataupun pesanan pihak tertentu. Penahanan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sejalan dengan itu, KUHP baru secara eksplisit menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pemidanaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memulihkan keseimbangan sosial dan keadilan substantif. Pemidanaan yang semata-mata berorientasi pada balas dendam hukum mencerminkan kegagalan aparat memahami filosofi dan ruh pembaruan hukum pidana nasional.
Dengan demikian, perlu ditegaskan secara terang dan tidak ambigu bahwa Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Sampang tidak memiliki pilihan lain selain menyesuaikan diri sepenuhnya dengan KUHP dan KUHAP baru. Setiap tindakan yang bertentangan dengan semangat keadilan restoratif, melanggar hak asasi manusia, menyalahgunakan kewenangan, serta mempertahankan pola penegakan hukum yang represif dan usang patut dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum nasional.
Negara telah berubah. Hukumnya telah berubah. Maka aparat penegak hukumnya pun wajib berubah. Apabila tidak, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menggugat, melawan secara hukum, dan menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme yang sah dalam negara hukum.
Penulis: Esa ( Direktur LBH PMII Sampang) XTrader