PC PMII SAMPANG

LBH PMII Sampang Layangkan Somasi ke BUMN Terkait Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

SAMPANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang resmi melayangkan surat somasi kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setempat pada Rabu, 3 September 2025.

Somasi tersebut dilayangkan setelah LBH PMII menerima laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat tindakan BUMN dimaksud.

Direktur LBH PMII Sampang menjelaskan, berdasarkan kajian internal, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan masyarakat menjadi dasar LBH PMII untuk mengambil langkah hukum agar hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.

Dalam somasi itu, LBH PMII memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada pihak BUMN untuk menunjukkan iktikad baik dan bertanggung jawab. Jika tidak ada respons, LBH PMII Sampang menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen LBH PMII dalam membela kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan di Kabupaten Sampang. XTrader

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top