Represifitas Aparat terhadap masa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Brimob berujung kematian

Tragedi yang menimpa almarhum Affan, seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025, bukanlah sekadar peristiwa kemanusiaan yang mencederai nurani kolektif bangsa, melainkan juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum, hak asasi manusia, serta konstitusi Republik Indonesia. Dalam kerangka hukum tata negara, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin secara tegas oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Demikian pula, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
PC PMII Sampang dengan penuh kesadaran sejarah dan komitmen perjuangan, menyatakan sikap atas tragedi yang menimpa rekan ojek online (ojol) dalam aksi pada kamis 28/08/2025 .
1.Mengutuk keras segala bentuk represifitas dan kekerasan yang terjadi terhadap massa aksi, terlebih kepada teman-teman ojol yang menuntut hak hidup dan kesejahteraan.
2. Menegaskan bahwa suara rakyat adalah suara yang sah, sehingga penyampaian aspirasi tidak boleh dibalas dengan tindak kekerasan maupun kriminalisasi.
3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terbuka, transparan, dan akuntabel atas tragedi ini, serta memastikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
4. Mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, buruh, ojol, dan rakyat kecil untuk mempererat solidaritas, memperkuat barisan, serta melawan segala bentuk ketidakadilan yang menindas.
5. Menegaskan kembali komitmen anak pergerakan bahwa tragedi ini bukan akhir, melainkan awal dari konsolidasi gerakan rakyat menuju cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial. XTrader